Jumat, H / 29 Maret 2024

Ganji-Genap Diperluas, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Kamis 08 Aug 2019 11:33 WIB

Author :Admin

Ganjil Genap diperluas

Foto: Pemprov DKI Jakarta

Menariknya, aturan Ganjil-Genap tidak berlaku untuk kendaraan Listrik.


ESQNews.id, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperluas area ganjil-genap. Dilansir dari akun resmi Pemprov DKI Jakarta @DKIJakarta menuliskan perluasan tersebut merupakan pelaksanaan instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.


"Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub Prov DKI Jakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya memperluas ruas jalan pemberlakuan Ganjil Genap di wilayah DKI Jakarta," tulis akun tersebut, Kamis (8/8).


Untuk saat ini, Kamis (8/8) sedang dilakukan sosialisasi dan mulai tanggal 12 agustus 2019 mendatang akan dilaksanakan uji coba.


-Harga Samsung Galaxy Note 10. Tembus Rp. 18.9 Juta

-Sistem Ganjil Genap untuk Mengurangi Polusi Jakarta


"Ada empat poin penting perubahan pemberlakukan peraturan ganjil genap," tulis akun tersebut, diantaranya adalah;


1. Perluasan koridor sistem ganjil genap, semula 9 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan.⁣


2. Berlaku mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB pada pagi hari dan mulai pukul 16.00 - 21.00 WIB pada malam hari. Semula pada malam hari berlaku mulai pukul 16.00 - 20.00 WIB.⁣


3. Semula akses jalan menuju pintu tol dan jalan keluar dari tol masih diberi dispensasi dari/hingga persimpangan terdekat. Tidak ada pengecualian, di luar tol berlaku ganjil genap.⁣


4. Diberlakukan pengecualian untuk kendaraan listrik.⁣


Berikut adalah aturan-aturan yang berlaku untuk ruas Ganjil-Genap yang diperluas.



Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA