Jumat, H / 29 Maret 2024

Disbudpar Bandung, Ini Protokol Kesehatan Saat Menginap di Hotel!

Kamis 14 Jan 2021 12:04 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

Hotel InterContinental (Salah satu hotel di Bandung Dago Pakar)

Foto: Instagram

ESQNews.id, JAKARTA - Pemkab Bandung telah mengeluarkan Surat Edaran PPKM, untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.


Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal 11 – 25 Januari 2021.


Oleh karenanya, pastikan untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di mana pun wargi berada, termasuk saat memiliki rencana untuk menginap di hotel.



<more>


Mari cek beberapa hal yang harus diperhatikan berdasarkan Lampiran I tentang Protokol Kesehatan Pelaksanaan PSBB Secara Proporsional yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021, sebagai berikut:


1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah, jika mengalami gejala seperti demam, batuk pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut

2. Selalu menggunakan masker selama perjalanan dan saat berada di area publik

3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

4. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut

5. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain

6. Membawa alat pribadi termasuk peralatan ibadah sendiri seperti alat sholat


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA