Selasa, H / 19 Maret 2024

BPJS Kesehatan Kerjasama dengan Jaksa Agung Muda

Kamis 31 Oct 2019 09:14 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Foto: Youtube

“Orang bijak harus menganggap kesehatan sebagai rahmat terbesar untuk manusia dan belajar bagaimana caranya mengambil hikmah dari penyakitnya” Hippocrates.


ESQNews.id, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan sebuah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. ‘Keberadaannya’ sangat membantu masyarakat yang kurang mampu khususnya.


BPJS dibagi dua golongan yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk BPJS Kesehatan, sedang memperkuat sinergi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Republik Indonesia.


Dengan cara menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


Hal ini dilakukan salah satunya sebagai upaya memperkuat penegakkan kepatuhan khususnya bagi pemberi kerja seperti Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Hukum (BU) serta memantapkan implementasi tata kelola yang baik dan bersih dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).


“Sinergi yang dilakukan melalui bantuan hukum non litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara, utamanya untuk menyelesaikan upaya penegakan kepatuhan. Dukungan yang selama ini sudah terjalin terbukti cukup membantu dalam upaya kepatuhan pemberi kerja baik itu Pemerintah, BUMN, BUMD maupun Badan Usaha lain yang memiliki kewajiban terhadap Program JKN-KIS,” papar Fachmi, Direktur Utama BPJS Kesehatan dalam IG @bpjskesehatan_ri pada (30/10).


Selain dalam hal kepatuhan pemberi kerja, kerja sama ini juga dilakukan terkait dengan penyelesaian masalah hukum dalam Program JKN-KIS. Sebagai penyelenggara jaminan sosial, tentu ada potensi timbul permasalahan hukum yang timbul dari klien, mitra kerja, peserta atau bahkan pihak eksternal. Karena itu, BPJS Kesehatan juga membutuhkan bantuan hukum dari pihak yang kompeten.


Salah satu netizen berkomentar @nenk_cha, "Semoga dengan naiknya iuran BPJS ini pelayanannyapun menjadi lebih baik, semua gejala penyakit bisa di cover BPJS, Kemarin saya sakit haid mau periksa takutnya ada penyakit yang serius karna tiap haid selalu sakit, tapi katanya kalau sakit haid gak di cover BPJS, harusnya jangan ada pengecualian penyakit ini atau itu. Semua bisa ter cover."


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA