Selasa, H / 19 Maret 2024

BEM SI: Larangan Aksi Demo Hingga Pelantikan Presiden Tidak Berdasar

Selasa 15 Oct 2019 16:51 WIB

Reporter :AA

BEM Seluruh Indonesia

Foto: redaksikota


Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya memutuskan tidak akan menindaklanjuti surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pada 15-20 Oktober 2019

ESQNews.id, JAKARTA - Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jabodetabek, Muhammad Abdul Basit menilai sikap polisi itu tidak berdasar.

Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya memutuskan tidak akan menindaklanjuti surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pada 15-20 Oktober 2019.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono beralasan keputusan itu sebagai “diskresi polisi” agar situasi tetap kondusif menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden.

Unjuk rasa yang tetap dilaksanakan tanpa ada surat tanda terima dari polisi akan dianggap ilegal.

“Kita tidak gentar dengan adanya keputusan itu. Aksi kan bagian dari demokrasi, dan aksi tidak perlu perizinan polisi tapi hanya pemberitahuan,” kata Basit dilasir dari Anadolu Agency, Selasa (15/10/2019).

Menurut dia, kemungkinan mahasiswa untuk turun ke jalan masih terbuka mengingat salah satu fokus tuntutan mereka belum dipenuhi.

<more>

Tuntutan tersebut yakni agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu yang membatalkan pengesahan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

UU KPK tersebut dianggap mengintervensi independensi lembaga anti-rasuah itu dalam menangani kasus korupsi.

Namun BEM SI belum memutuskan kapan mereka akan kembali turun ke jalan untuk menyampaikan tuntutan tersebut.

Menurut Basit, mereka akan tetap mengawal proses pelantikan dan langkah-langkah pemerintah selanjutnya terkait tuntutan mahasiswa.

“Kita masih dalam semangat dan tuntutan yang sama. Kita bisa aksi kapan saja, tapi masih koordinasi terkait rencana selanjutnya,” ujar Basit.

“Kita mengharapkan sikap tegas Presiden Jokowi walaupun ada duel antara elite dengan masyarakat. Masyarakat meminta Perppu KPK terbit, elite meminta Perppu itu tidak diterbitkan,” lanjut dia.

Aksi unjuk rasa mahasiswa mewarnai penghujung massa tugas DPR RI periode 2014-2019 pada akhir September lalu. Sejumlah unjuk rasa bahkan berujung ricuh.

Polri dan TNI menurunkan 27 ribu personel untuk mengamankan proses pelantikan presiden.

Pengamanan akan dilaksanakan di sejumlah objek vital seperti Istana Negara, Gedung MPR/DPR, Kantor Kedutaan Besar, serta ruang publik.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA